Pajak lingkungan
Isu
mengenai lingkungan mulai dibahas oleh semua kalangan pada saat ini. Pentingnya
isu tersebut, karena akan berdampak pada semua aspek seperti ekonomi, sosial,
budaya, maupun politik dalam sebuah pemerintahan. Beberapa aktifitas menyangkut
aktifitas pelestarian lingkungan mulai digalakan untuk meningkatkan tingkat
kesadaran semua lapisan yang ada. Namun masih ada beberapa pihak yang belum
mengindahkan kebijakan tersebut. Hal ini dapat dilihat masih banyaknya
pengerusakan sumberdaya alam yang ada dinegara kita mulai dari illegal logging, rusaknya terumbu
karang, rusaknya kawasan DAS, dll.
Kebijakan
yang diambil oleh pemerintah sebagai
pemegang kekuasaan penuh atas negara, menuntut untuk diberlakukannya sistem
perpajakan dalam bidang lingkungan. Hal ini untuk dapat mengantisipasi semakin
rusaknya kekayaan yang dimilik oleh negara.
Konsep Pajak Lingkungan di Indonesia
Pajak
lingkungan di negara Indonesia mulai diperhatikan sejak tahun 2006 dan
dijadikan sebagai instrumen dalam mengendalikan negative externalites terhadap lingkungan. Semenjak ini
pemerintahan Indonesia mulai memikirkan dan diberikan wewenang untuk mengambil
langkah-langkah tertentu misalnya perpajakan sebagai insentif dan disinsentif
terhadap lingkungan. Dapat dikatakan, pajak lingkungan merupakan sebuah upaya
untuk meingkatkan pemeliharaan lingkungan sekaligus pencegahan dan
penanggulangan terhadap pengrusakan dan pencemaran lingkungan.
Pajak
lingkungan di negera Indonesia, kewenangan pemungutan pajak lingkungan
diserahkan kepada kepala Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, pajak lingkungan
harus diatur dalam suatu peraturan daerah sebagai suatu sarana yang melegalkan
perbuatan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan.
Kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai berikut:
Ø Bersifat
pajak dan bukan retribusi
Ø Objek
pajak terletak atau terdapat diwilayah daerah/kab/kota yang bersangkutan dan
mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta halnya melayani masyarakat
diwilayah daerah/kab/kota yang bersangkutan
Ø Obejk
dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum
Ø Objek
pajak bukan merupakan objek pajak propinsi dan atau objek pajak pusat
Ø Potensi
memadai
Ø Tidak
memberikanan dampak ekonomi negatif
Ø Memperhatikan
aspek keadilan dan kemampuan masyarakat
Ø Menjaga
kelestarian lingkungan
Dilihat
dari sisi rencana dan program yang ditawarkan, dapat ditunjukkan lewat
kejelasan terhadap subjek dan objek serta tarifnya. Jika ditinjau dari sisi
hukum, kebijakan perpajakan dirumuskan secara jelas dan terarah. Sehingga suatu
kebijakan harus mengandung unsur seperti tujuan, subjek, objek, program, dll.
Program perpajakan lingkungan ini dinilai menawarkan solusi yang mengendalikan
kualitas lingkungan. Dengan metode pemaksaan maka, dimana sistem yang ada
didalamnya dapat memaksa para pelaku produksi barang/jasa dapat mengurangi
dalam kerusakan yang ditimbulkan.