Sabtu, 18 Mei 2013

PAJAK LINGKUNGAN

Pajak lingkungan
Isu mengenai lingkungan mulai dibahas oleh semua kalangan pada saat ini. Pentingnya isu tersebut, karena akan berdampak pada semua aspek seperti ekonomi, sosial, budaya, maupun politik dalam sebuah pemerintahan. Beberapa aktifitas menyangkut aktifitas pelestarian lingkungan mulai digalakan untuk meningkatkan tingkat kesadaran semua lapisan yang ada. Namun masih ada beberapa pihak yang belum mengindahkan kebijakan tersebut. Hal ini dapat dilihat masih banyaknya pengerusakan sumberdaya alam yang ada dinegara kita mulai dari illegal logging, rusaknya terumbu karang, rusaknya kawasan DAS, dll.
Kebijakan yang diambil oleh  pemerintah sebagai pemegang kekuasaan penuh atas negara, menuntut untuk diberlakukannya sistem perpajakan dalam bidang lingkungan. Hal ini untuk dapat mengantisipasi semakin rusaknya kekayaan yang dimilik oleh negara.

Konsep Pajak Lingkungan di Indonesia
Pajak lingkungan di negara Indonesia mulai diperhatikan sejak tahun 2006 dan dijadikan sebagai instrumen dalam mengendalikan negative externalites terhadap lingkungan. Semenjak ini pemerintahan Indonesia mulai memikirkan dan diberikan wewenang untuk mengambil langkah-langkah tertentu misalnya perpajakan sebagai insentif dan disinsentif terhadap lingkungan. Dapat dikatakan, pajak lingkungan merupakan sebuah upaya untuk meingkatkan pemeliharaan lingkungan sekaligus pencegahan dan penanggulangan terhadap pengrusakan dan pencemaran lingkungan. 
Pajak lingkungan di negera Indonesia, kewenangan pemungutan pajak lingkungan diserahkan kepada kepala Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, pajak lingkungan harus diatur dalam suatu peraturan daerah sebagai suatu sarana yang melegalkan perbuatan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan.
Kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai berikut:
Ø  Bersifat pajak dan bukan retribusi
Ø  Objek pajak terletak atau terdapat diwilayah daerah/kab/kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta halnya melayani masyarakat diwilayah daerah/kab/kota yang bersangkutan
Ø  Obejk dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum
Ø  Objek pajak bukan merupakan objek pajak propinsi dan atau objek pajak pusat
Ø  Potensi memadai
Ø  Tidak memberikanan dampak ekonomi negatif
Ø  Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat
Ø  Menjaga kelestarian lingkungan
Dilihat dari sisi rencana dan program yang ditawarkan, dapat ditunjukkan lewat kejelasan terhadap subjek dan objek serta tarifnya. Jika ditinjau dari sisi hukum, kebijakan perpajakan dirumuskan secara jelas dan terarah. Sehingga suatu kebijakan harus mengandung unsur seperti tujuan, subjek, objek, program, dll. Program perpajakan lingkungan ini dinilai menawarkan solusi yang mengendalikan kualitas lingkungan. Dengan metode pemaksaan maka, dimana sistem yang ada didalamnya dapat memaksa para pelaku produksi barang/jasa dapat mengurangi dalam kerusakan yang ditimbulkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More